ABNnews – Komika kondang Pandji Pragiwaksono tengah jadi sorotan setelah materi stand up comedy terbarunya, “Mens Rea”, memicu polemik dan berujung laporan polisi.
Menanggapi berbagai kritikan dan teror, Pandji menunjukkan sikap santai. Hal ini terungkap saat ia melakukan siaran langsung di akun X miliknya.
“Lagi banyak teror dengan kritikan, khawatir gak dengan cuplikan Mens Rea?” tanya salah satu netizen di live Pandji, Jumat (9/1/2026).
“Alhamdulillah, gak,” jawab Pandji tegas.
Di kolom komentar Instagram-nya, banyak netizen juga bertanya mengenai laporan polisi terhadap materi yang kini menjadi tontonan terpopuler di Netflix Indonesia tersebut.
“Wkwkw Aduh udah dilaporin tuh bang, stay hati-hati bang panji,” kata akun etrs****.
“Gimana bang sudah ada yang mulai teror meneror kah?” jelas akun bstre***.
Dilaporkan karena Dugaan Menghina dan Menista Agama
Pandji Pragiwaksono secara resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Laporan ini buntut dari materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji, di mana ia dinilai menghina, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan, serta dilaporkan atas dugaan menista agama.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang bertindak sebagai pelapor, mengatakan materi komedi Pandji dinilai merendahkan.
“Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.
Dituduh Fitnah NU-Muhammadiyah Dapat ‘Tambang’
Rizki secara spesifik menyoroti bahwa materi stand up comedy Pandji berpotensi memecah belah, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” beber Rizki.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan adalah rekaman berisi materi stand up comedy.











