ABNnews – Polda Metro Jaya mengambil langkah maju dalam penanganan kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengagendakan pemanggilan terhadap para tersangka dari klaster 1 pada bulan ini.
“Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1/26).
Klaster 1 ini merupakan kelompok yang telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 lalu. Mereka terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Budi menjelaskan, pemanggilan klaster 1 akan diagendakan bersamaan dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Roy Suryo Cs).
Meskipun demikian, Budi belum dapat menjabarkan tanggal pasti pemanggilan para tersangka dan jadwal pemeriksaan ahli serta saksi tersebut.
Desakan Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi
Terkait permintaan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan oleh Roy Suryo Cs, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
“Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” jelas Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, meminta Polda Metro Jaya agar melakukan uji forensik ijazah Jokowi secara independen, transparan, dan akuntabel.
Khozinudin beralasan, permintaan uji forensik independen ini berkaca dari kasus besar sebelumnya yang menunjukkan anomali dalam proses penegakan hukum.
“Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, 22 Desember 2025.













