ABNnews — Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (05/01) lalu, memantik reaksi publik.
Merespons kehadiran tiga anggota TNI tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TNI merupakan alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang.
“TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” kata Usman, dikutip dari laman amnesty.id pada Rabu (07/01).
Ia mengatakan, persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat bagi peradilan yang adil. “Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan. Itu menyalahi aturan,” katanya.
“Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu,” tegasnya.
Ia melanjutkan, dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Menurut Usman Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI.
“Keengganan untuk meminta pengamanan Polri itu cermin adanya nuansa politis pada kasus itu sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut,” kata Usman.
Fenomena ini, lanjut Usman, sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme. “Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil,” ucapnya.
“Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” imbuhnya.
JPU Sebut Pengamanan Sesuai MoU Kejagung dan TNI
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi usai persidangan menjelaskan, kehadiran tentara dalam sidang pembacaan dakwaan Nadiem itu adalah demi keamanan saja.
Selain itu, kata Roy, pengamanan itu sejalan dengan kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI yang diteken beberapa waktu lalu. “Itu kan keamanan,” kata Roy.
Roy bilang Panglima TNI sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Telegram terkait kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI. Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” katanya.
Mabes TNI Buka Suara
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, ketiga anggota TNI tersebut sengaja dihadirkan untuk mengawal jalannya persidangan, atas arahan tim jaksa.
“Kehadiran anggota TNI tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” kata Aulia melalui pesan singkat, Selasa (06/01).
Dia menjelaskan, hadirnya TNI sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, bahwa pada Pasal 4 huruf b disebutkan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.
Aulia memastikan, adanya TNI tidak akan memengaruhi jalannya persidangan. Terlebih, pada prinsipnya TNI bersifat netral dan profesional.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” jelas dia.
Ditegur Majelis Hakim
Sebelumnya, kehadiran tiga anggota TNI itu juga disorot oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. Momen itu terjadi saat Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir tengah membacakan eksepsi dalam perkara kliennya.
Saat Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir ingin melanjutkan pembacaan eksepsi, hakim pun langsung menyela. Purwanto menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan hakim.
Tiga anggota TNI itu memang terlihat berdiri di bagian depan tempat duduk pengunjung sidang. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera,” ujar Purwanto.
Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurut Purwanto, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors.
“Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” ucap Purwanto.
Tiga anggota TNI itu sempat mundur beberapa langkah. Namun demikian, Hakim tetap meminta ketiganya untuk lebih mundur agar tidak menghalangi.
“Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media,” sambung Purwanto.
Setelah keberadaan tiga anggota TNI itu tak lagi menghalangi, Hakim pun kembali melanjutkan persidangan. Keterangan eksepsi pun langsung dilanjutkan Ari Yusuf Amir.













