ABNnews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda bagi industri manufaktur nasional.
Agus mengatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1).
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga menggairahkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian,” kata Agus.
Menurut Agus, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, material bangunan, alat listrik, hingga peralatan rumah tangga. Karena itu, stimulus pada sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti. Dampaknya, utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukung akan meningkat, sekaligus berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas produksi sektor manufaktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menilai kebijakan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, industri dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat rantai pasok domestik.
“Stimulus fiskal yang berkelanjutan memberi kepastian bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.
Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik serta memperkuat struktur industri agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini tidak hanya mendukung masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegas Agus.
Menperin optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.













