ABNnews – Wakil Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA meminta agar Pemerintahan Prabowo Subianto untuk segera membenahi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia agar pengelolaannya tidak menimbulkan bencana untuk rakyat.
Menurut Siti Zuhro, pembenahan pengelolaan sumber daya alam harus segera dilakukan agar sesuai Pasal 33 UUD 1945, yakni, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Ketika Pasal 33 UUD 1945 tidak diimplementasikan, berarti ada salah urus dalam tata kelola kekayaan kita,” ujar Siti Zuhro usai menghadiri silaturahmi yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Paa acara tersebut hadir juga pimpinan DN PIM di antaranya, Prof Dr Din Syamsuddin (Ketua Umum DIN PIM), Ahmadie Thaha (Cak AT), Umar Husen, Teras Narang, Ulla Nuchrowati Usman dan Fadhilah Suralaga, sejumlah tokoh agama, cendekiawan dan profesional. (Bagus Iswanto)
Rakyat Berhak
Prof Siti Zuhro menegaskan, rakyat berhak menanyakan pengelolaan sumber daya alam, karena saat ini rakyat telah langsung memberikan suaranya dalam pemilihan umum dan presiden. Sebagai pemilik kedaulatan maka rakyat berhak bertanya ketika ada yang salah dalam pengelolaan sumber daya alam atau pun pemerintahannya. Apalagi dalam pengelolaan sumber alam yang salah tersebut justru merugikan rakyat dengan menyebabkan bencana alam.
Siti Zuhro pun meminta agar pemerintah tidak antipati ketika rakyat bertanya soal pengelolaan sumber daya alam. Apalagi imbas pengelolaan yang salah menyebabkan bencana alam untuk rakyat. Oleh karena itu Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, maka saat ini dimintakan dengan otoritas, kekuasaan dan fasilitas yang dimilikinya untuk segera membenahi pengelolaan sumber daya alam secara serius agar tidak memberikan keuntungan kepada segelintir pihak dan merugikan rakyat banyak.
“Jadi (pemerintah) jangan marah kalau masyarakat yang setelah memberikan hak pilihnya, hak politiknya menggunakan langsung memilih calon pemimpin, mempertanyakan itu. Jadi mungkin bukan Pak Prabowo sebagai Presiden, tapi yang lain juga (anggota DPR, DPRD dan DPD),” jelasnya.
“Kalau sumber daya alam dikeruk lagi secara serakah, secara serampangan, tentu dampaknya akan luar biasa. Nggak usah menunggu hujan, dampaknya akan luar biasa. Artinya apa? Rakyat yang miskin itu akan stagnasi miskin terus, miskin,” imbuhnya.
Saat membacakan pernyataan sikapnya, Siti Zuhro juga berpandangan telah terjadi penyimpangan arah pembangunan ekonomi dari amanat konstitusi sehingga banyak persoalan struktural bangsa, seperti ketimpangan sosial, konflik agraria, kerusakan lingkungan hingga kemiskinan. Padahal UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan.
“Namun dalam praktiknya telah terjadi pergeseran menuju ekonomi ekstraktif dan oligarkis,” ujarnya.
Siti Zuhro yang menjabat sebagai Wakil Ketum DN PIM juga menyebut pertentangan dan permusuhan berkembang karena berbagai persoalan tidak diselesaikan secara adil dan tuntas. Pembiaran masalah, penyangkalan atas keberadaan masalah atau keyakinan keliru bahwa masalah akan selesai dengan sendirinya, justru menumpuk persoalan dan menjadikannya bom waktu.
“Fenomena itu tampak jelas dalam persoalan korupsi yang merajalela dan nyaris membudaya. Kegagalan pemberantasan korupsi telah melahirkan budaya permisif yang membuat korupsi menggurita lintas cabang kekuasaan,” jelasnya.
Kegaduhan Politik
Disisi lain, sambung Siti Zuhro, kegaduhan politik yang terus berulang, penanganan kasus yang terbungkus kepalsuan, serta penegakan hukum yang terkesan memihak telah menggumpalkan kekecewaan publik. Kondisi ini melahirkan ketidakpercayaan yang berpotensi berujung pada ketidakpatuhan sosial.
Dalam pernyataan sikap DN PIM dihadiri juga sejumlah anggota, di antaranya, Din Syamsudin, Ahmadie Thaha, Umar Husen, Teras Narang, Ulla Nuchrowati Usman dan Fadhilah Suralaga.
Bagus Iswanto













