banner 728x250

Imbas Kecelakaan Maut Semarang, Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan!

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau PO Cahaya Trans. Sanksi ini dijatuhkan menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan angkutan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembekuan izin berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang ini berlaku selama 12 bulan,” kata Aan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Selama masa sanksi administratif, PO Cahaya Trans diwajibkan memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasionalkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melakukan perbaikan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” tegas Aan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan. Sanksi itu mencakup perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans. Di antaranya tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.

Selain itu, perusahaan juga diketahui mengoperasikan kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya. Kelalaian dalam pengoperasian kendaraan tersebut bahkan berujung pada kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

“PO Cahaya Trans juga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan fatal,” ujar Aan.

Sebagaimana diketahui, bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Saat melintas di jalan menikung, bus diduga tidak terkendali, oleng, dan akhirnya terguling ke kanan.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan agar menimbulkan efek jera. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib dan patuh terhadap aturan,” pungkas Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *