banner 728x250

Digerebek BNN! Racikan Liquid Vape Narkoba Made in Apartemen Jakarta, Diselundupkan dari China

4 Tersangka lab narkoba di apartemen kawasan Ancol, Jakut (Foto: Metro TV/Yurike)

ABNnews – Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses membongkar praktik ilegal pembuatan narkoba di jantung ibu kota. Empat tersangka ditangkap di sebuah apartemen mewah kawasan Ancol, Jakarta Utara, karena memproduksi happy water dan liquid vape yang mengandung zat terlarang etomidate.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, membeberkan empat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN, dengan peran berbeda sebagai kurir, peracik, dan pembiaya.

“Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya,” kata Budi di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).

Kurir Bawa Bahan Baku dari China

Pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap barang bawaan dari Malaysia. Tim gabungan mengamankan kurir berinisial HS dan DM yang membawa bahan baku berupa MDMA dan etomidate.

Budi menyebut, kedua kurir ini bertugas membawa bahan kimia terlarang tersebut yang diimpor dari China ke Indonesia.
“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.

Pengembangan kasus membawa petugas ke PS (perempuan) dan HSN. PS, yang perannya adalah peracik sekaligus pengendali kegiatan, menjalankan operasi gelap tersebut di apartemen.

Selamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda

Di lokasi, BNN mengamankan barang bukti berupa 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape siap edar.
Meskipun tersangka mengaku baru belajar meracik narkotika sejak September 2025, Budi memperkirakan jaringan ini mampu memproduksi ribuan cartridge.

“Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika,” tegas Budi.

BNN menduga kuat sindikat ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Saat ini, tiga orang lain, berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *