ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Terkait itu, juru bicara komisi antirasuah, Budi Prasetyo seperti dikutip tempo mengaku pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. “Secepatnya, setelah penghitungan kerugian keuangan negaranya rampung,” kata Budi, Minggu.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada 22 Desember 2025 menyatakan, akan menjerat para tersangka korupsi kuota haji dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang perbuatan korupsi dengan unsur memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. “Yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.
Fitroh mengatakan lembaganya optimistis bakal menetapkan tersangka kuota haji dalam waktu cepat. Namun, Fitroh tak menjelaskan detail waktu penetapan tersangka tersebut. “KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan mulai dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pengusaha travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur hingga ustadz kondang Khalid Basalamah.
Untuk diketahui, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan atau hingga 11 Februari 2026.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kini masa pencegahan ketiganya akan berakhir dan KPK belum menentapkan satu tersangka pun dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf seperti dikutip dari inilah.com, mengingatkan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebelum masa pencegahan benar-benar berakhir.
“Masa cekal sebentar lagi berakhir seyogianya jangan sampai masa cekal berakhir KPK belum dapat tentukan tersangkanya. Oleh karena itu saya berharap KPK bekerja lebih giat lagi,” kata Hudi.
Ia mengatakan, apabila pihak yang dicegah tidak segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Semakin lama diproses, semakin besar peluang yang bersangkutan menyusun strategi, seperti menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” ucap Hudi.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.













