banner 728x250

FORUM SOLIDARITAS HAKIM AD HOC (FSHA): HAKIM AD HOC TIPIKOR HINGGA HAM SIAP MOGOK, TUNJANGAN TAK NAIK SEJAK 2013

ABNnews – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia (FSHA) seluruh Indonesia secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang telah berlangsung lebih dari satu dekade persisnya 13 tahun.

FSHA menilai, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 (selama ini hakim Ad Hoc tidak mempunyai gaji melainkan Tunjangan) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc ” tegas FSHA.

FSHA menegaskan, Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Ad Hoc , yang selama ini diatur dalam Perpres no 5/2013 dan juga Presiden berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026.

Menurut FSHA, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, PHI yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara.
Selain Presiden, FSHA juga menyoroti sikap Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.
“Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, dengan SK Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar FSHA.

Menurut FSHA, secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim Ad Hoc secara tegas diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, antara lain Perpres nomor 5 tahun 2013, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.

Selain itu, hak keuangan dan fasilitas hakim Ad Hoc juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5/2013 yang menjadi dasar pemberian tunjangan selama menjalankan masa jabatan dimana sejak 2013 tidak ada perubahan.

FSHA mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis, dan memikul beban tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karir. Bahkan konsep putusan dalam kasus sidang kasus korupsi misalnya, yang mengonsep hingga jadi adalah sebagain besar Hakim Ad Hoc Tipikor. Begitu juga hakim Ad Hoc PHI dan Perikanan.

Namun, menurut FSHA, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karir pada Oktober 2024 dan Februari 2026 ini, hakim Ad Hoc justru ditinggalkan tanpa penyesuaian apa pun.
“Jika MA membiarkan kondisi ini berlarut, maka akan muncul kesan bahwa negara mengakui hakim Ad Hoc hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya saat bicara kesejahteraan,” tegas FSHA.
FSHA menegaskan bahwa opsi mogok sidang bukan pilihan utama, melainkan jalan terakhir apabila Presiden dan MA tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

Opsi tersebut, menurut FSHA, akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi dan etika peradilan. “Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” kata FSHA.

FSHA menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan bagi hakim adalah prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum bisa jadi akan terus tergerus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *