banner 728x250

Sepanjang tahun 2025, 4.126 PKL dan Bangunan Liar di Depok telah ditertibkan.

ABNNews– Penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sepanjang tahun 2025 telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Petugas Satpol PP.

Sejak Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Depok setidaknya telah menertibkan 4.126 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL).

Bangunan yang ditertibkan antara lain melanggar ketentuan tata ruang, baik berdiri di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menjelaskan, penertiban yang dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” Ujarnya dikutip dari Tribunnewsdepok pada Kamis (01/01/2026).

Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.

Menurut Dede, tujuan yang dilakukan dalam penertiban tersebut untuk mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian.

Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Depok juga menggandeng tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait.

Dede memastikan, Satpol PP Depok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kota yang tertib dan aman.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *