ABNNews-Kumpul kebo dipidana 10 bulan dan denda 10 juta. Sanksi ini berdasar KUHP baru yang sudah mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP mulai berlaku berbarengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang keduanya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan Penjara
Dalam Pasal 412 dijelaskan bahwa mereka yang kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan bisa dipidanakan.
Pasal 412 tersebut berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sama seperti Pasal 411, pasal ini juga merupakan delik aduan sehingga hanya keluarga saja yang bisa melaporkan ke polisi.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan seperti yang tertulis pada ayat 2.
Ayat 2:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi yang terikat perkawinan
b. Orang Tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Jadi, hanya keluarga atau korban yang bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Mengutip Kompas.com, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan karena pasal ini termasuk delik aduan, warga sekitar atau orang tak dikenal hingga ormas tak bisa melakukan aduan.
Menurutnya, orang lain yang bukan korban atau keluarga, teapi melakukan aduan, maka orang lain tersebut bisa terkena pelanggaran pencemaran nama baik.
Orang lain tersebut mendapatkan pelanggaran pencemaran nama baik karena tidak punya hubungan kekeluargaan, tapi malah ikut campur menyebarkan kabar ke orang lain.
Ketentuan itu bertujuan untuk melindungan privasi tiap orang.
Namun, lanjut Abdul, tetangga atau warga hingga ormas bisa melaporkan pelaku kumpul kebo apabila ada pelanggaran ketertiban umum.
“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” ucap Abdul.
Ia mencontohkan pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud adalah seperti memutar musik dengan volume keras atau membuat pesta hingga mengganggu tetangga.
Meski begitu, delik aduan tersebut bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan.













