ABNnews — Kabar gembira di awal tahun 2026 ini bagi pegiat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2026.
Kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pegiat UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.
Selain itu, kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis tersebut juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (03/01/2026).
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI tahun 2026 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita.” lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pegiat UMK dalam proses sertifikasi halal.
Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pegiat UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.
Melalui sertifikasi halal gratis ini, kata Babe Haikal, para pegiat UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
Serta yang tak kalah penting, lanjut dia, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia.” tegas Babe Haikal.
Mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026, yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id.
Selain itu BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare.
Bagi pegiat UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id.
***













