ABNnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, berlaku efektif hari ini, Jumat 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, menyatakan pedoman dan panduan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini telah rampung disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Polisi Syahardiantono.
“Per Jumat ini, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo di Jakarta.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegasnya.
Menkumham: Hukum Materiil dan Formil Sudah Siap
Penerapan KUHAP baru ini terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang pada 18 November 2025.
Menteri Hukum Supratman Agtas sebelumnya memastikan bahwa hukum formil dan materiil Indonesia kini telah siap.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.













