ABNnews – Angka perceraian di Kota Surabaya mengalami peningkatan sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian masuk selama tahun 2025.
Rinciannya, terdapat 1.611 perkara cerai talak dan 4.469 cerai gugat. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 5.644 perkara, terdiri dari 1.557 cerai talak dan 4.087 cerai gugat. Artinya, terjadi kenaikan sebanyak 436 perkara.
“Perceraian di 2025 dibandingkan dengan tahun 2024 itu mengalami peningkatan,” kata Humas PA Surabaya Abdul Mustofa dikutip kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Abdul menjelaskan, dari ribuan perkara perceraian yang diajukan sepanjang 2025, sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, perkara umumnya dikabulkan apabila penggugat mampu membuktikan dalil gugatan, sementara pihak tergugat tidak bisa membantah atau tidak hadir dalam persidangan.
“Presentasi antara tidak dikabulkan dan dikabulkan, rata-rata dikabulkan. Selama penggugat bisa membuktikan kemudian lawan tidak bisa membuktikan atau tidak datang, rata-rata dikabulkan,” ujarnya.
Terkait penyebab perceraian, Abdul menyebut faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama. Selain itu, perselingkuhan, tidak adanya tanggung jawab, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi alasan pengajuan cerai.
“Karena mungkin perekonomian kita belakangan merosot. Sehingga banyak yang merasa tidak dinafkahi, pekerjaan susah, lalu mengajukan perceraian,” katanya.
Ia menambahkan, sejak 2022 pascapandemi COVID-19, faktor ekonomi secara konsisten menjadi alasan utama perceraian di PA Surabaya. Mayoritas penggugat mengaku tidak mendapatkan nafkah finansial dari pasangan.
Selain persoalan nafkah, jeratan pinjaman online (pinjol) juga menjadi faktor signifikan dalam perkara perceraian. Abdul menyebut sekitar 25–30 persen perkara perceraian di Surabaya berkaitan dengan masalah pinjol, baik yang menjerat suami maupun istri.
“Faktor ekonomi yang di dalamnya rata-rata tidak dinafkahi. Yang kedua, yaitu pinjol. Sekitar 25–30 persen lah faktor pinjol itu, baik laki-laki atau perempuan,” jelasnya.
Sementara dari sisi usia, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi rentang usia 30 hingga 40 tahun. Adapun pasangan usia muda, termasuk Gen Z, jumlahnya relatif sedikit.
“Usia muda misalnya 25 tahun tidak terlalu banyak. Usia Gen Z juga enggak terlalu banyak. Faktornya kembali lagi ke ekonomi,” pungkas Abdul.













