ABNnews — sSeorang istri di Sawangan, Depok, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga mengalami luka permanen yang sangat serius di bagian matanya.
Saat ini korban harus berjuang di meja operasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk menyelamatkan penglihatannya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi S mengungkap, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/12) lalu, di kawasan Komplek BNI, Sawangan.
Ia mengatakan, konflik dipicu saat pelaku meminjam ponsel korban untuk bermain gim. “Saat korban ingin meminta kembali ponselnya, pelaku menolak. Terjadi aksi tarik-menarik yang kemudian memicu emosi membabi buta dari pihak suami,” ujar Made.
Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik yang brutal. Pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan keji, diantaranya membanting ponsel milik korban.
Kemudian pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kosong. Tidak cukup itu, ponsel dilempar pelaku tepat ke arah mata kiri korban, dan menginjak paha korban hingga mengalami cedera.
Akibat tindakan tersebut, bagian mata kiri korban berinisial AA mengalami kerusakan parah dan harus dilakukan operasi. Polisi mengatakan, saat ini fokus utama adalah pemulihan korban.
“Korban sedang menjalani perawatan intensif dan harus naik meja operasi di RSCM. Kami memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang maksimal,” katanya.
Hingga saat ini, Unit PPA Polres Metro Depok masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk orang tua dan sepupu korban, untuk melengkapi berkas perkara.
Tidak butuh waktu lama usai kejadian, pelaku berinisial RA ditangkap pihak kepolisian. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Ia menegaskan bahwa RA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam foto yang beredar, pelaku tampak tertunduk lesu mengenakan kaus merah marun dengan tangan terikat cable ties di Mapolres Metro Depok.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT. Kami mengedepankan proses hukum yang tegas namun tetap humanis terhadap korban,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, RA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).













