banner 728x250

Cekcok Soal Harga, Wanita Open BO Dibunuh di Kamar Kos Lowokwaru Malang

Warga mengepung pelaku pembunuhan terhadap perempuan open BO di Lowokwaru, Malang. (Foto: istimewa)

ABNnews — Seorang wanita di Kota Malang tewas bersimbah darah di sebuah kamar kos pria di Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 22.15 malam. Korban dibunuh oleh pelaku bernama Musa Krisdianto Warorowai (29).

Peristiwa pembunuhan ini terungkap ketika warga mendengar teriakan seorang perempuan meminta tolong dari lantai dua bangunan kos tersebut.

Warga kemudian mendatangi lokasi dan mendobrak pintu rumah kos. Saat pintu terbuka, pelaku yang merupakan penghuni kos terlihat berlari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam.

Panik melihat warga datang, pelaku kemudian melarikan diri ke gang perumahan di samping kos. Saat warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap berlumur darah dengan luka tusuk di bagian dada.

Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Lowokwaru. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama petugas kepolisian melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersembunyi di dekat tandon air yang tertutup banner di salah satu rumah warga.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan itu. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan. Polisi mendalami motif peristiwa tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah berupaya melarikan diri. Saat ini kami masih mendalami motifnya,” ujar Soleh, Minggu (28/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan identifikasi oleh tim Inafis Polresta Malang Kota, korban pembunuhan itu diketahui berinisial SM (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Namun, pihak kepolisian masih mendalami bentuk hubungan keduanya.

“Ada hubungan antara korban dan pelaku. Apakah itu hubungan asmara atau lainnya, masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Motif pelaku
Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Musa memesan wanita panggilan atau open BO lewat aplikasi Michat.

Tersangka akhirnya cocok dan menjalin komunikasi dengan korban. Dari situ, didapat kesepakatan untuk berkencan dan disepakati bahwa pelaku harus membayar Rp200 ribu.

“Karena sudah sepakat, korban janjian dan datang ke rumah kos tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan (badan),” ujar Guntur, Minggu (28/12).

Setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran yang disepakati yakni Rp200 ribu. Tapi, bukannya membayar, pelaku mempermasalahkan fisik korban yang tak sesuai foto profil MiChat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *