banner 728x250

Catat! BBRI Tebar Dividen Interim Rp20,6 T, Investor Wajib Pegang Saham Sebelum Tanggal Ini

Foto dok BRI

ABNnews – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menetapkan cum date dividen tunai interim Tahun Buku 2025 pada Senin, 29 Desember 2025 untuk perdagangan di pasar reguler dan negosiasi. Cum date menjadi tanggal penentu bagi investor yang berhak menerima dividen.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12/2025), BBRI memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim sekurang-kurangnya Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham. Dividen tersebut akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 sebagai recording date.

Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen interim ini mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil berkelanjutan kepada pemegang saham, seiring dengan kinerja keuangan yang solid dan pengelolaan risiko yang konsisten.

“Rencana pembagian dividen interim Tahun Buku 2025 mencerminkan fundamental BRI yang kuat serta keseimbangan antara ekspansi bisnis, penguatan UMKM, dan pengelolaan risiko yang pruden. Ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan imbal hasil berkelanjutan kepada negara dan para pemegang saham,” ujar Dhanny.

Pembagian dividen tersebut mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025, di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai interim BRI Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:
* Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 29 Desember 2025

* Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 30 Desember 2025

* Cum dividen pasar tunai: 2 Januari 2026

* Ex dividen pasar tunai: 5 Januari 2026

* Recording date (DPS): 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB

* Pembayaran dividen tunai: 15 Januari 2026


BRI menegaskan bahwa pembagian dividen interim ini telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah disahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Pembagian dividen interim ini menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid dan fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM. Sebagai bank milik negara, langkah ini juga menjadi kontribusi nyata BRI terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional,” tutup Dhanny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *