ABNnews – Bripda Muhammad Seili, 21 tahun, anggota Polres Banjarmasin, kini harus menanggung malu dan hukuman berat. Ia tertunduk lesu saat digiring di hadapan media, Jumat (26/12), usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, 20.
Rencana pernikahan Bripda Seili yang seharusnya digelar pada 26 Januari 2026, atau sebulan lagi, kini hancur total.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi membeberkan motif di balik kasus pembunuhan keji ini adalah cinta segitiga dan kepanikan ekstrem.
“Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap,” ungkap Kombes Adam Dikutip Jawapos Minggu (28/12/25).
Hubungan gelap antara polisi dan mahasiswi ini kian rumit karena korban, Zahra, ternyata mengenal baik calon istri Bripda Seili.
Hubungan Intim di Mobil Berujung Maut
Kasus bermula pada Selasa (23/12) malam. Setelah janjian bertemu, Bripda Seili dan Zahra Dilla menggunakan mobil tersangka menuju kawasan Bukit Batu.
Setelah sempat mampir di Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakak tersangka untuk meredam kecurigaan calon istrinya, keduanya berhenti di depan SPBU Gambut dan melakukan hubungan intim di dalam mobil. Polisi memastikan hubungan intim itu didasari suka sama suka.
Namun, seusai itu, pertengkaran pecah. Zahra mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri Seili.
Ancaman tersebut memicu kepanikan luar biasa pada Seili. Dalam kondisi panik dan marah, tersangka kehilangan kendali dan mencekik leher Zahra hingga tidak bernyawa di dalam mobil.
Dibuang ke Selokan, Calon Istri Ungkap Benang Merah
Setelah membunuh, Seili panik. Ia berupaya menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban ke lubang selokan, setelah sebelumnya sempat berniat membuang ke sungai.
Ia juga bergegas pulang dan membuang gelang, cincin, serta handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun, sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian dalam korban, ditemukan di mobil tersangka.
Uniknya, penyelidikan kasus ini menemui titik terang setelah polisi memeriksa calon istri dan kakak tersangka.
Calon istri Bripda Seili ternyata menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari keterangan keduanya, polisi menemukan benang merah yang mengarah kuat pada Bripda Muhammad Seili.
Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher korban. Bripda Seili kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan, karena perhiasan korban sempat dikuasai tersangka).
“Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini,” tegas Kombes Adam.













