banner 728x250

Proses Jadi Lebih Cepat dan Transparan, Ini Aturan Baru TKDN Lewat Permenperin 35/2025

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta (Foto: Kemenperin)

ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memperkuat industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri sebagai strategi kunci untuk mencapai kemandirian industri nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN) di sektor migas menjadi prioritas.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” kata Menteri Agus dikutip, Sabtu (27/12).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyoroti kemampuan industri lokal yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi maupun kualitas produk.

Hal ini dibuktikan saat Setia Diarta meninjau fasilitas produksi PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang. PT TRK, yang memproduksi katup untuk migas dan petrokimia, tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga telah sukses mengekspor ke Timur Tengah dengan kapasitas produksi 12.000 unit per tahun.

Permenperin 35/2025: Aturan Baru Penilaian TKDN

Untuk memperkuat kebijakan P3DN, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terbaru.
Dirjen ILMATE Setia Diarta menyampaikan, terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pengawasan TKDN juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.

Kebutuhan Industri: Pengendalian Impor

Sementara itu, Direktur Utama PT TRK, Soni, menyampaikan bahwa industri katup nasional membutuhkan dukungan kebijakan lain selain P3DN, yaitu pengendalian produk impor yang tidak sesuai standar.

Menurut Soni, perlu ada sinkronisasi kebijakan melalui pemberlakuan larangan pembatasan produk katup. Hal ini dibutuhkan agar produk impor tidak membanjiri pasar dalam negeri.

Kemenperin menutup dengan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri penunjang migas sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan peningkatan daya saing industri nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *