banner 728x250

Pelaku Teror Bom di Sekolah Depok Berhasil Diamankan Polisi

Nadzar Lendi

Foto : Antara news

ABNnews – Seorang laki-laki berinisial H dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12) berhasil diamankan kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan “Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,”.ujarnya

Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan kepada saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama kepada Kamila Hamdi.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, ‘handset’ atau ‘device’ yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” katanya.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” katanya.

Polisi telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat (Jabar).

“Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku emailnya telah diretas, namun masih dilakukan pendalaman.

“Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami,” katanya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *