ABNnews – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menerima kabar baik di Hari Raya Natal 2025. Istri Ferdy Sambo ini mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, membenarkan bahwa remisi tersebut diberikan kepada Putri Candrawathi karena ia beragama Kristen dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif yang ditentukan.
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin, Jumat (26/12/2025).
Ratmin menjelaskan, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing narapidana.
Aktif di Paduan Suara Gereja Lapas
Selain kabar remisi, Ratmin mengungkapkan aktivitas terbaru Putri Candrawathi di dalam Lapas Kelas II A Tangerang. Putri disebut tetap aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, khususnya di bidang keagamaan menjelang perayaan Natal.
“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” jelas Ratmin.
Bahkan, ia menyebut Putri Candrawathi terlibat langsung dalam kegiatan kerohanian dengan menjadi bagian dari kelompok paduan suara gereja di lingkungan lapas.
“Iya, Ibu Putri ikut paduan suara, penyanyinya,” ucap Ratmin.
Selain Putri Candrawathi, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya, yang terdiri dari delapan kasus pidana umum dan 17 kasus pidana khusus.













