ABNnews — Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons tumpukan Rp6,62 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung saat penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan dan tindak pidana korupsi kepada negara pada Rabu (24/12).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pameran uang hasil penyelamatan keuangan negara itu sama sekali tidak menyentuh akar masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, aksi tersebut hanyalah polesan citra di tengah kegagalan besar dalam mengembalikan aset negara yang dirampok koruptor.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (26/12).
Kritik pedas ICW bukan tanpa dasar. Wana mengingatkan kembali pada laporan ICW pada Desember 2024 yang mencatat angka fantastis kerugian negara akibat korupsi, yakni mencapai sekitar Rp 300 triliun.Dari jumlah tersebut, angka pengembaliannya sangat miris, tak lebih dari 4,8 persen.
Fakta tersebut, menurut Wana, menjadi bukti nyata bahwa kinerja aparat penegak hukum dalam merampas aset dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara masih jauh dari kata berhasil. Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” tegasnya.
ICW pun mendesak pemerintah untuk berhenti melakukan seremoni tak substansial dan fokus pada kerja nyata memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi.
Semwntara sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna memastikan seluruh uang sitaan senilai Rp6.62 yang dipamerkan merupakan uang hasil penyitaan, bukan pinjaman untuk kepentingan pameran.
Ia juga memastikan triliunan uang yang ditampilkan hari ini bukan hasil pinjam dari bank. Melainkan murni hasil sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH Rp 2,4 triliun.
“Semua Rp 6,62 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” jelas Anang.
Dia menerangkan, uang hasil rampasan negara itu disimpan di rekening milik kejaksaan. Setelah penyerahan hari ini, akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total uang rampasan negara tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.













