banner 728x250

Implementasi Wajib Halal adalah Bagian dari Upaya Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Foto: Biro Humas BPJPH)

ABNnews — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat penyelenggaraan JPH khususnya implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai 18 Oktober 2026 bagi sejumlah katergori produk, atau sering disebut Wajib Halal Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.” tegas Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Media Gathering BPJPH di Cijantung, Jakarta, Selasa (23/12).

Program sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Babe Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional atau PN 2 dan PN 8. PN 2 yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui akselerasi fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset pendukung industri halal dari hulu hingga hilir.

“Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional.” kata Babe Haikal.

Selanjutnya, Wajib Halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama.

Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan produk halal, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang transformatif guna mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat, adil, dan berkeadaban.

“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tapi standar universal yang dipakai siapapun. Halal is symbol of health, symbol of clean, symbol of quality. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” tegas Babe Haikal.

“Jadi, implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global.” tegasnya.

Selengkapnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

1- Produk Makanan dan Minuman (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri).
2- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.(Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri).
3- Hasil sembelihan dan Jasa penyembelihan (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri).
4- Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
5- Kosmetik, Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik.
6- Barang Gunaan: 1) Sandang, penutup kepala, dan aksesoris. 2) Perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor
Alat Kesehatan kelas risiko A.

Sebelumnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan mulai diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 adalah:

1- Produk Makanan dan Minuman (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
2- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
3- Hasil sembelihan dan Jasa penyembelihan (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *