ABNnews — Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTR), ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12) di wilayah Kalimantan Selatan.
“Ditangkapnya Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12) kemarin.
Namun Anang enggan mengungkap ke mana saja pelarian Tri Taruna selama empat hari diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hanya menyatakan Taruna ditangkap tidak di rumahnya. “Di tempat lain (bukan di rumah),” ucap Anang.
Anang kemudian mengungkap alasan Taruna kabur saat OTT KPK pada Kamis, (19/12). Tri Taruna, kata Anang, memang takut dan berusaha menghindar dari penangkapan petugas
“Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ungkap Anang.
Kini Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk diproses lebih lanjut. Adapun Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.
“Pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Anang.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyerahan Tri Taruna yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Budi mengatakan penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026 tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.













