banner 728x250

Sebelum Pergi Liburan, Penumpang Kereta Wajib Tahu Aturan PT KAI Soal Membawa Powerbank

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Musim liburan telah tiba, bagi Anda yang ingin pergi berlibur menggunakan kereta api sebaiknya memperhatikan aturan terkait membawa powerbank.

Sebab ternyata banyak yang belum mengetahui bahwa kereta api juga punya aturan untuk perangkat pengisi daya powerbank.

Untuk diketahui, bahan di dalam power bank adalah baterai lithium-ion sangat mudah terbakar. Jadi, kombinasi antara kerusakan, kesalahan penggunaan, atau penuaan perangkat berisiko menyebabkan kebakaran.

Belum lama ini, PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait powerbank. Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, penggunaan powerbank kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.

Namun, penggunaan dan penyimpanannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran di dalam kereta. “Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Feni dalam keterangannya.

Berikut Ketentuan Penggunaan Powerbank di Kereta Api:

1. Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk pengisi daya dengan kapasitas antara 100–160 Wh, wajib mendapat izin dari petugas KAI. Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api.

2. Selama perjalanan, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi, seperti ponsel, tablet, atau earphone.

3. Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api. Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop.

4. Pastikan kondisi pengisi daya dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.

5. Cara menghitung kapasitas Wh (Watt-hour): Wh = (kapasitas mAh×voltase)/ 1.000.

Feni menambahkan bahwa aturan tersebut juga sejalan dengan upaya KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

“Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” jelas Feni.

Ia menambahkan sampai saat ini PT KAI belum melakukan razia atau pemeriksaan pada powerbank yang dibawa oleh penumpang, seperti yang dilakukan di bandara. “Belum ada pemeriksaan seperti di bandara,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *