banner 728x250

Tak Penuhi Kaidah Karya Ilmiah, Polisi Sebut Buku ‘Jokowi’s White Paper’ Roy Suryo Cs Cuma Asumsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

ABNnews – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kawan-kawan, hanyalah sebatas asumsi dan bukan merupakan karya ilmiah.

“Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025).

Produk Akademik Tidak Boleh di Ruang Hampa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, sebuah produk akademik harus memenuhi syarat etika yang ketat, baik dalam proses pembuatan maupun saat publikasi.

Iman merinci syarat-syarat publikasi karya ilmiah yang sah:
* Orisinalitas: Harus asli dan bebas dari manipulasi data.

* Integritas Akademik: Peneliti harus memahami kode etik dosen atau peneliti.

* Metodologi: Memenuhi aspek metodologi, substansi, teknis, dan etika kelembagaan.


“Seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” ujar Iman.

Menurut Iman, peneliti harus memegang teguh etika kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, dan kompetensi, serta yang terpenting: melindungi privasi dan data pribadi subjek penelitian.

“Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga,” tegas Iman.

8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tidak Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster 1:
1. Eggi Sudjana (Ketua TPUA)

2. Kurnia Tri Royani (Anggota TPUA)

3. Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan)

4. Rustam Effendi (Mantan aktivis ’98)

5. Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)


Klaster 2:
1. Roy Suryo (Pakar telematika)

2. Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)

3. dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa)


Kedelapan tersangka tersebut tidak ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri. Mereka disangkakan pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *