ABNnews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memperketat pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi gas melon tersebut benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Pengetatan ini diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah disiapkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi spesifik yang membatasi kelompok ekonomi tertentu dalam membeli LPG 3 kg. Akibatnya, distribusi gas melon masih kurang tepat sasaran.
Oleh karena itu, dalam regulasi terbaru yang tengah disusun, pemerintah akan secara spesifik mengatur kelompok desil mana saja yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.
Desil: Tolok Ukur Kesejahteraan
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, di mana Desil 1 adalah kelompok paling miskin hingga Desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Sistem ini menggunakan data analisis ekonomi rumah tangga secara nasional.
“Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8, 9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” kata Laode, dikutip Antara Minggu (21/12/2025).
Dengan pembatasan ini, secara implisit, kelompok masyarakat yang berada di tingkat kesejahteraan menengah ke atas (misalnya, Desil 8, 9, dan 10) kemungkinan besar tidak akan lagi berhak membeli LPG subsidi.
Pengawasan Diperluas Hingga ke Pengecer
Selain pembatasan pembeli, Perpres baru ini juga akan memperluas cakupan pengawasan penjualan LPG 3 kg. Jika aturan lama hanya mengatur hingga pangkalan, Perpres terbaru akan mengatur distribusi hingga ke tingkat subpangkalan atau pengecer.
“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” jelas Laode.
Rancangan Perpres ini telah rampung dan saat ini masih menunggu proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan ini segera terbit dan diikuti dengan masa transisi enam bulan. Pada masa transisi, pilot project atau uji coba awal akan dilakukan di area terbatas, misalnya Jakarta Pusat, untuk mengukur dampak kebijakan sebelum diterapkan secara masif.













