ABNnews — Pemerintah menegaskan tidak ada pajak atas barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di wilayah Sumatera. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Indonesia tanpa bea masuk selama memenuhi prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan, untuk setiap barang bantuan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, memang tetap harus melalui prosedur kepabeanan.
Diantaranya harus memperoleh rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB supaya bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
“Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung passed. Nanti kalau enggak ada yang nyolong-nyolong juga tuh, ilegal masuk. Jadi enggak bener kata beberapa media,” tegas Purbaya dikutip pada Jumat (19/12).
Purbaya mengatakan, perlu disampaikan lantaran melihat media sosial seperti Tik Tok ramai narasi masyarakat yang menyebut Kemenkeu tidak punya hati, karena memajaki barang-barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Di Tik Tok tuh ramai katanya orang Kementerian Keuangan, pajak dan bea cukai enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana kok dipajaki juga, enggak ada seperti itu sebetulnya,” kata Purbaya.
Purbaya pun meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk gencar sosialisasi terkait hal ini bersama dengan BNPB. Sebab, menurutnya supaya masyarakat memahami mekanisme barang bantuan yang masuk ke Indonesia tanpa harus dikenakan bea masuk.
“Jadi ditegaskan lagi ke BNPB bahwa enggak ada pajaknya asal ditetapkan ini barang bantuan,” ucap Purbaya.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, pada prinsipnya barang yang masuk ke dalam daerah kepabenan dianggap sebagai barang impor, dan terutang bea masuk.
Namun terhadap barang-barang penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2012.
“Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB. Kemudian BPBD di daerah, sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu,” tegas Djaka.













