ABNnews – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri (KI) memiliki peranan krusial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan ini disampaikan Menperin di tengah tantangan geoekonomi dan geopolitik global, dalam agenda Penguatan Pendataan KEK dan KI di Jakarta, Rabu (18/12/2025).
Menurut Agus, sektor industri manufaktur (Industri Pengolahan Non Migas/IPNM) adalah penopang utama perekonomian Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan IPNM pada Triwulan III Tahun 2025 mencapai 5,58 persen (year-on-year), angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,04 persen.
“Industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan sumbangan sebesar 1,04 persen. Ini menegaskan peran strategis sektor industri dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Agus.
Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Kontribusi IPNM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 17,39 persen.
Dari sisi perdagangan, nilai ekspor IPNM secara kumulatif periode Januari-Oktober 2025 mencapai USD 187,82 miliar, setara 80,25 persen dari total ekspor nasional. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja hingga 20,31 juta orang per Agustus 2025.
Menperin menjelaskan, kinerja cemerlang ini tidak lepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi sentral produksi. Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan 98.235,59 hektare.
Kawasan Industri Sumbang PDB 9,44 Persen
Data BPS Triwulan III 2025 menunjukkan bahwa kawasan industri dan para tenant-nya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Sektor ini juga menyerap investasi fantastis hingga Rp 6.744,58 triliun dan menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.
Untuk memperkuat sektor ini, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Agus optimistis, penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan meningkatkan minat investasi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.













