ABNNews— Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa contra flow di ruas tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi. Contra flow tol Jakarta-Cikampek KM 47-KM 70 arah Cikampek berlaku mulai, Jumat (18/12/2025) mulai 16.00 WIB.
Selain itu, juga diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru di jalan tol maupun non-tol, yang akan diberlakukan mulai Jumat, 19 Desember 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Situasional
Kebijakan contra flow ini bertujuan mengurai kepadatan arus kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan selama puncak mudik dan arus balik.
Pengaturan ini akan diterapkan secara situasional berdasarkan pantauan lalu lintas di lapangan dan diskresi langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Berikut Jadwal contra flow di dua ruas tol utama:
Tol Jakarta–Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 – KM 70):
19, 23, 24 Desember 2025: pukul 16.00 – 24.00 WIB
20, 21, 25, 26, 27, 28 Desember 2025: pukul 06.00 – 14.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 – KM 47):
21, 26, 27, 28 Desember 2025: pukul 18.00 – 24.00 WIB
29 Desember 2025: pukul 00.00 – 08.00 WIB
1 – 4 Januari 2026: pukul 18.00 – 24.00 WIB
Tol Jagorawi
Arah Jakarta (KM 21 – KM 8):
21, 23 – 28 Desember 2025: pukul 14.00 – 19.00 WIB
2 – 4 Januari 2026: pukul 14.00 – 19.00 WIB
Angkutan Barang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pada periode libur Natal dan tahun baru 2026, diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Aan menuturkan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” kata Aan, Rabu (3/12/2025) lalu melalui siaran persnya, dilansir dari Kompas.tv.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang
1. Jalan Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian, diberlakukan kembali pada 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi antara lain:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
Cawang – Tomang – Pluit
Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Bogor – Ciawi;
Ciawi – Cigombong – Cibadak;
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
Bogor Ring Road (BORR).***
Nadzar Lendi













