banner 728x250

Atalia Praratya Siap Mediasi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Tak Ada Pihak Ketiga!

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sumber : Kolase tvOnenews.com / YouTube Denny Sumargo / Instagram @ataliapr

ABNnews – Babak baru gugatan cerai antara Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dimulai hari ini. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memastikan kliennya akan menghadiri agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat (19/12).

Mediasi ini merupakan tahapan awal dan wajib dalam proses persidangan perceraian.

“Atalia alhamdulillah sehat. Untuk mediasi hari ini, insya Allah beliau akan hadir,” ujar Debi saat ditemui di PA Bandung.

Debi menjelaskan, agenda hari ini adalah pemanggilan para prinsipal oleh mediator untuk menjalani upaya damai. “Kebetulan para prinsipal juga dipanggil, dan Alhamdulillah Bu Atalia akan hadir,” katanya.

Fokus Perceraian, Bantah Isu Pihak Ketiga

Terkait kehadiran Ridwan Kamil, Debi enggan berkomentar dan meminta hal itu ditanyakan langsung kepada kuasa hukum RK. Ia hanya menegaskan posisi kliennya. “Kalau Bu Atalia, posisinya positif hadir,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai isu yang beredar luas soal keterlibatan pihak ketiga, Debi Agusfriansa memberikan penegasan keras.

“Yang perlu saya tekankan, dalam gugatan kami tidak ada pihak ketiga,” tegasnya.

Sudah Tak Tinggal Serumah dan Syarat Gugatan Terpenuhi

Mengenai kondisi Atalia, Debi menyebut kliennya dalam keadaan sehat, meski masih diselimuti duka karena kakak Atalia meninggal dunia bertepatan dengan sidang pertama gugatan cerai.

Soal materi gugatan, termasuk alasan krusial tidak lagi tinggal satu rumah, Debi menyatakan hal tersebut sudah tercantum secara rinci dalam berkas gugatan dan dipastikan memenuhi syarat sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Kalau terkait tidak satu rumah, itu sudah menjadi materi gugatan kami. Yang jelas, syarat sudah terpenuhi,” jelasnya.

Debi menutup dengan menyebutkan tujuan utama gugatan adalah perceraian, sementara soal nafkah dan hal spesifik lainnya bersifat rahasia dan diatur undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *