ABNnews – Drama pelarian streamer kontroversial Resbob alias AF resmi berakhir. Tepat pada Senin (15/12/2025) malam, pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda itu tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, untuk segera menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pantauan, Resbob tiba sekitar pukul 23.15 WIB. Ia dikawal ketat petugas dengan tangan terborgol sebelum langsung digiring ke ruang penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pencarian marathon yang dilakukan sejak laporan masuk pada Jumat (12/12/2025).
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ungkap Kombes Resza di Mapolda Jabar, Senin malam.
Resbob Ditetapkan Tersangka, Hina Suku Tertentu di Konten YouTube
Kombes Resza menegaskan, Resbob kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya dinilai jelas mengandung ujaran kebencian dan memicu kegaduhan masif di media sosial.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” jelasnya.
Konten rasis tersebut dinilai tidak hanya menghina suku tertentu di Jawa Barat, tetapi juga menyerang pendukung klub sepak bola fanatik di Jabar.
Dijerat UU ITE Pasal SARA, Pelapor dari Viking dan Aliansi Sunda
Kasus ini diproses berdasarkan laporan yang masuk dari dua elemen berbeda. Laporan utama datang dari kelompok pendukung klub bola fanatik Jabar dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menjerat pelaku penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Resbob kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya menghina martabat masyarakat Sunda.













