ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah. Salah satu langkah yang didorong adalah membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk buatan dalam negeri.
Upaya ini dinilai strategis untuk melindungi industri nasional sekaligus memperkuat struktur manufaktur Indonesia. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta Gerakan Beli Produk Dalam Negeri.
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor apabila produk dengan spesifikasi yang sama sudah diproduksi di dalam negeri,” kata Agus saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Agus, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional. Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dipenuhi produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan saudara-saudara kita yang bekerja di dalamnya,” tegasnya.
Menperin menambahkan, keberpihakan terhadap produk domestik merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara. Ia mencontohkan Meksiko yang secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya.
“Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dalam konteks nasional, kebijakan P3DN dan TKDN dinilai menjadi instrumen strategis menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor yang merugikan industri nasional.
“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ungkap Agus.
Selain meningkatkan nilai tambah manufaktur, preferensi terhadap produk dalam negeri juga bertujuan memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. Agus pun mencontohkan keteladanan dengan mengenakan batik produksi dalam negeri bernilai TKDN saat acara tersebut.
Untuk mempercepat partisipasi industri, Kemenperin telah merampungkan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan perhitungan TKDN, percepatan sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin mendorong produsen berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produknya agar LKPP dan e-katalog benar-benar dipenuhi produk dalam negeri,” jelasnya.
Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang digelar pada 15–16 Desember 2025 difokuskan pada penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mengutamakan PDN, perluasan akses pasar bagi industri kecil dan menengah, serta peningkatan P3DN untuk kebutuhan strategis, termasuk haji dan umrah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2025 kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, serta pelaku industri sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mendukung industri nasional.













