banner 728x250

Ferdy Sambo Jadi Imam Curi Perhatian, Pimpin Khotbah dan Doa Natal Pakai Kaos ‘Unchained’

Eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo mengikuti kegiatan kerohanian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (12/12/2025).(Tangkapan layar dari media sosial akun Instagram Ferdysambo_official )

ABNnews – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah video dirinya memimpin kegiatan kerohanian umat Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, viral. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (12/12/2025).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi, Rika Aprianti, membenarkan bahwa kegiatan tersebut adalah program pembinaan kepribadian yang diselenggarakan Lapas Cibinong dalam rangka menyambut Hari Natal 2025.

“Iya betul, itu adalah kegiatan pembinaan kepribadian bagi warga binaan nasrani, khususnya dalam hal ini menyambut Hari Natal,” kata Rika dikutip kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Gaya Sambo Jadi Imam: Kaos Putih ‘Unchained’

Dalam video yang beredar, Ferdy Sambo terlihat memimpin khotbah dan doa, membuat seluruh warga binaan di Lapas Cibinong terlihat khidmat. Sambo tampil mengenakan kaus putih bertuliskan “Unchained: A New Creation,” yang sesuai dengan tema acara rohani tersebut.

Status Sambo adalah warga binaan dengan hukuman penjara seumur hidup, setelah vonis hukuman matinya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi.

Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP. Sambo juga terlibat dalam obstruction of justice.

Selain Sambo, MA juga memangkas hukuman terpidana lain. Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *