banner 728x250

Viral Mie Babi Gerobakan di Bandung: Dagangannya Non Halal, Penjual Pakai Peci Haji dan Hijab

Pedagang mie babi di Cibadak, Bandung gunakan atribut muslim berupa peci haji dan hijab. (Foto: capture)

ABNnews — Penjual mie babi gerobakan di Cibadak, Bandung, Jawa Barat viral di media sosial. Penjualnya mengenakan atribut selayaknya seorang muslim, yakni berpeci dan berhijab.

Pedagang mie gerobak Danau Toba itu disebut-sebut mampu menghabiskan hingga 200 mangkuk mie babi per hari.

Warganet dan influencer halal lifestyle menyoroti pedagang mie babi ini. Selain tidak mencantumkan label non halal digerobaknya, penggunaan atribut muslim oleh penjualnya dinilai tidak tepat dan berpotensi membingungkan masyarakat.

“Jujur aku gak paham, penjual yang menggunakan atribut muslim, pakai peci dan berhijab tapi jualan babi. Ini nih babi yang dijual di wilayah Cibadak Bandung,” kata influencer halal lifestyle Dian Widayanti, dikutip dari laman instagramnya, Minggu (14/12).

“Produk non halal memang tidak wajib memiliki sertifikat halal. Tapi wajib mencantumkan keterangan non halal dan itu diatur dalam undang-undang,” kata Dian.

Meski begitu, ia mengaku sudah mengecek di google review gerobak pedagang yang menjual mie babi mencantumkan non halal. Namun, jika konsumen tengah di lokasi dan tidak mengecek google review maka tidak mengetahui jika mie non halal.

Ia menyarankan masyarakat yang hendak mencari makanan untuk mencari yang jelas alias halal dan lebih baik memiliki sertifikat halal. Selain itu, mengecek google review.

Terkait hal ini, Satpol PP Kota Bandung melakukan edukasi dan teguran kepada pedagang mie babi. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi seperti dikutip republika.co.id, mengatakan pihaknya telah mendatangi pedagang tersebut pada tanggal 12 Desember lalu.

“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Idris, dalam keterangannya.

Dalam surat pernyataan tersebut, ia mengatakan pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non halal.

Selain itu, mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.

Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan. “Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *