ABNnews– Penagih utang yang menganaiyaya warga Depok berhasil diamankan kepolisian.
Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.
“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, dikutip dari ANTARA pada Minggu (14/12/2025).
Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.
“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” katanya dikutip dari ANTARA pada Minggu (14/12/2025).
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak.
Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.
Kejadian tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam.
Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.
Nadzar Lendi













