ABNnews – Tabir gelap aliran dana hasil penipuan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita akhirnya terkuak. Miris, uang miliaran rupiah milik ratusan calon pengantin yang gagal nikah itu justru digunakan tersangka untuk membayar cicilan rumah pribadi hingga plesiran ke luar negeri.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa para tersangka menikmati hasil menipunya untuk kepentingan konsumtif dan gaya hidup.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” kata Iman dalam jumpa pers, dikutip Minggu (14/12/2025).
Korban Tembus 207 Orang, Rugi Rp 11,5 Miliar!
Skala penipuan yang dilakukan Ayu Puspita tergolong masif. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mencatatkan ratusan pengaduan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh jasa WO tersebut.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi, sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Iman.
Tak main-main, total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi korban Ayu Puspita lainnya. Korban bisa melapor melalui Instagram resmi Dirkrimum Polda Metro, call center 110 Polri, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
Polisi Buru Aset dan Tersangka Lain
Tak berhenti sampai di sini, polisi berkomitmen mengusut tuntas ke mana saja aset hasil kejahatan tersebut dilarikan. Iman menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain,” tuturnya.
Untuk saat ini, Ayu Puspita dan rekannya yang berinisial DPH telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.













