banner 728x250

Uya Kuya Raih Gelar Magister Hukum, Tesisnya Soal Berita Bohong di Medsos

Uya Kuya berhasil menyelesaikan studi S-2 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. (Foto: detikhot)

ABNnews — Anggota DPR RI, Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya berhasil menyelesaikan studi S-2 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Uya bersama 431 wisudawan dari Fakultas Hukum Unissula yang dikukuhkan di Auditorium pada Jumat (12/12).

Ia lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,72 setelah menyelesaikan tesis bertemakan “Analisis Hukum terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media Berbasis Keadilan Pancasila“. “Hari ini saya wisuda dan lulus. Kalau IPK-nya 3,72,” kata Uya kepada wartawan usia wisuda.

Uya mengaku bahagia bisa lulus kuliah magister menjelang penghujung tahun ini. Sebab, dirinya sempat beberapa kali mengganti tema tesis terutama ketika rumahnya dijarah massa saat kerusuhan besar melanda Jakarta beberapa bulan yang lalu.

Bahkan pascakerusuhan, dirinya terbesit untuk mengangkat persoalan tersebut sebagai bahan materi tesisnya. “Tesisnya dari jaman rumah saya dijarah. Tesisnya saya ubah judulnya saya ambil ketika peristiwa kerusuhan kemarin,” ungkapnya.

Dengan segala perasaan apa yang ia alami saat kerusuhan yang lalu dijadikan pelajaran sekaligus hikmah tersendiri.

Selepas kejadian kerusuhan, ia memutuskan mengambil judul tesis analisa hukum terhadap penyebaran berita bohong di sosial media berbasis keadilan Pancasila.

“Judul tesis, yang saya ambil itu benar-benar berharga baginya. Saya angkat judul tesis sesuai yang saya alami kemarin. Idenya dari yang saya alami ketika rumah dijarah,” jelasnya.

Dirinya pun berharap bahwa selepas meraih gelar magister hukum, nantinya akan mengimplementasikan bahan tesisnya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Harapannya kita jangan hanya teori saja, tapi bisa mengaplikasikan ini bagi masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *