banner 728x250

Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Mahfud MD sebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (Foto: infobank)

ABNnews — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menanggapi Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

Ia berpendapat, Perpol tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut terbit tak lama setelah MK memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.), yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” kata Mahfud.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud, seperti dikutip Antara.

Ia juga menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). “UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” tuturnya.

“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, jika Polri memandang institusi mereka adalah sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun, itu pun menurutnya merupakan kesalahan.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” tutur dia.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

Namun pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 ayat 3 menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” dikutip dari pasal 3 ayat 4 aturan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *