banner 728x250

Apa Pemicu Anggota Yanma Mabes Polri Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata Hingga Tewas?

Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di Kalibata, Jaksel. (Foto: istimewa)

ABNnews — Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan MET (41) dan NAT (32), dua orang diduga mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Polri mengungkap pemicu di balik pengeroyokan tersebut. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12) kemarin  mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diketahui kasus ini berawal saat korban menghentikan motor yang dikendarai anggota.

“Pertama, pertanyaannya terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Trunoyudo tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana keterlibatan enam anggota tersebut dalam penganiayaan. Dan apakah pemotor yang dicegat adalah anggota Polri atau tidak. Saat itu, saksi di lokasi melaporkan insiden tersebut usai salah satu korban tewas dikeroyok.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka, dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.

Pascapengeroyokan pada sore hari, sekelompok massa OTK mendatangi TKP pengeroyokan pada malam harinya. Mereka membakar sejumlah warung di sekitaran TKP, bahkan membakar kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat.

Atas kejadian itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang. Keenam tersangka itu adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Adapun keenam dari tersangka tersebut anggota Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

Setelah dilakukan gelar perkara, keenam tersangka dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Kasus ini naik ke sidang etik yang akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *