banner 728x250

Pemerintah Teken Aturan Baru, Denda Tambang Ilegal di Hutan Tembus Rp6,5 Miliar per Hektare

Foto dok Kementerian ESDM

ABNnews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok aturan tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas strategis. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.

Aturan baru ini menjadi tindak lanjut dari Pasal 43A dalam PP Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme sanksi administratif dan tata cara pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda pertambangan di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai bagian dari penertiban aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menabrak aturan.

Dalam salah satu pasalnya, Kepmen tersebut menyebut bahwa penetapan besaran denda merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Denda Tem bus Miliaran per Hektare

Besaran denda administratif dipatok berdasarkan jenis komoditas, dengan nilai tertinggi dijatuhkan kepada pelanggaran pertambangan nikel, yakni Rp6,5 miliar per hektare.


Sementara itu, denda untuk komoditas lain ditetapkan sebagai berikut: Bauksit: Rp1,7 miliar per ha, Timah: Rp1,2 miliar per ha dan Batubara: Rp354 juta per ha.


Seluruh denda akan ditagih oleh Satgas PKH dan masuk sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan langsung menjadi dasar pelaksanaan penindakan di lapangan.

Bahlil: Kalau Langgar, Saya Cabut!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap perusahaan tambang yang melanggar kaidah, terlebih jika berdampak buruk pada masyarakat.

“Kalau mereka melanggar, tidak tertib, kita tidak segan-segan ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tambang, kalau ada yang tidak sesuai aturan dan standar, saya tidak segan-segan mencabut,” ujar Bahlil saat meninjau korban bencana hidrometeorologi di Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat memperkuat penegakan hukum, meningkatkan transparansi pemanfaatan sumber daya alam, serta mengurangi kerusakan kawasan hutan akibat praktik tambang ilegal dan aktivitas yang tak sesuai izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *