Lagi lagi, Menkeu Purbaya melakukan blunder kebijakan dari sisi kesehatan publik, yakni menunda pengenaan cukai pada produk MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan), yang seharusnya dieksekusi pada 2026.
Ini kali kedua Menkeu Purbaya melakukan blunder kebijakan, setelah beberapa bulan lalu Menkeu Purbaya menunda/tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.
Sedangkan untuk pengenaan cukai MBDK, ini penundaan yang keempat kalinya, karena seharusnya cukai MBDK sudah diterapkan pada 2023 lalu. Penundaan menerapkan cukai MBDK, dan juga cukai rokok, adalah blunder dari sisi kesehatan publik, berikut ini ini alasannya:
Pertama, penundaan pengenaan cukai MBDK akan makin mempermudah akses anak anak dan remaja untuk membeli dan mengonsumsi MBDK. Padahal saat ini lebih dari 25 persen anak di Indonesia telah mengonsumsi MBDK setiap harinya. Tingginya konsumsi MBDK lebih dipicu oleh harganya yang murah dan akses pembelian yang sangat mudah. Fenomena ini akan menjadi pemicu utama kasus kegemukan dan obesitas pada anak anak, dan klimaksnya adalah ancaman diabetes pada anak, yang prevalensinya terus meningkat;
Kedua, penundaan cukai MBDK juga akan mendorong tingginya prevalensi konsumsi produk MBDK pada orang dewasa, yang saat ini sudah mengalami peningkatan 14 kali lipat selama 10 tahun terakhir. Pola konsumsi semacam ini juga akan memicu berbagai penyakit degeneratif, seperti jantung koroner, kanker, stroke, darah tinggi, dan utamanya adalah penyakit diabetes melitus. Penundaan cukai MBDK bisa menjadi pengungkit tingginya prevalensi berbagai penyakit tidak menular tersebut
Ketiga, penundaan pengenaan cukai patut ditengarai oleh kuatnya intervensi oleh kalangan industri MBDK. Menkeu Purbaya telah melakukan barter kesehatan anak anak dan kesehatan publik secara umum, dengan kepentingan ekonomi kalangan industri MBDK. Padahal pengenaan cukai MBDK tidak akan meruntuhkan industri MBDK;
Keempat, penundaan pengenaan cukai MBDK pada konteks regulasi adalah pelanggaran secara gamblang terhadap UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan, yang memandatkan pengendalian dari sisi fiskal dan non fiskal. Penundaan pengenaan cukai MBDK juga pelanggaran terhadap UU APBN 2025, yang memandatkan adanya cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun;
Dan kelima, penundaan pengenaan cukai MBDK adalah ancaman serius terhadap upaya pemerintah yang punya cita cita untuk mewujudkan bonus demografi dan bahkan generasi emas.
Oleh sebab itu, sangat mendesak bagi Presiden Prabowo untuk membatalkan kebijakan Menkeu Purbaya yang menunda cukai MBDK, dan juga cukai rokok. Apalagi disaat pemerintah memerlukan banyak biaya untuk recovery bencana ekologis di Sumatra, dan daerah lain di Indonesia.
Tulus Abadi || Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
***













