ABNnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) biaya pemulasaran jenazah korban bencana alam di RSUD FL. Tobing Kota Sibolga. Pemkot membantah keras bahwa pungutan tersebut adalah kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum pegawai yang kini berujung pemecatan.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, menegaskan sanksi berat telah dijatuhkan atas perintah Wali Kota.
“Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” ungkap Denni saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Dua Pegawai Kena PHK, Uang Pungli Langsung Dikembalikan!
Denni merinci, dua pegawai RSUD yang terlibat langsung dalam pungutan tersebut, berinisial AT dan KHS, telah diberi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat.
“Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pemkot juga meluruskan simpang siur mengenai jumlah pungutan. Laporan yang menyebutkan keluarga korban bernama Doris membayar Rp 3 juta dibantah.
“Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp 800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL. Tobing Kota Sibolga,” jelas Denni.
Uang tersebut telah dikembalikan langsung kepada pihak keluarga oleh Direktur dan Wakil Direktur RSUD FL. Tobing.
Direktur RSUD: Semua Layanan Korban Bencana Gratis!
Direktur RSUD FL. Tobing, Ivona Hasfika, menegaskan kembali bahwa sejak awal bencana, pihaknya telah menginstruksikan seluruh pegawai agar tidak memungut biaya apa pun. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan medis dan pemulasaran jenazah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.
“Untuk korban luka, seluruh layanan IGD, rawat jalan, hingga rawat inap ditangani tanpa biaya. Untuk korban meninggal, seluruh proses penanganan jenazah di rumah sakit juga tidak dipungut biaya. Ambulans untuk pengantaran jenazah pun digratiskan,” tegas Ivona.
RSUD juga memastikan seluruh proses rujukan korban dengan kondisi khusus ke KRI dr. Radjiman 992 dan RSUP Haji Adam Malik Medan juga tidak dipungut biaya. Selain itu, RSUD menyediakan konsumsi dan dukungan operasional BBM bagi petugas di masa tanggap darurat.













