ABNnews — Penanganan bencana banjir bandang dan longsor di di BNN Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dinilai sejumlah kalangan gagal. Ujun-ujungnya, desakan agar sejumlah menteri mengundurkan diri disampaikan. Alasannya para menteri itu gagal dalam mitigasi.
Presiden Kawulo Alit Indonesia dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, meminta para menteri kabinet merah putih yang membidangi kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan lingkungan hidup untuk meminta maaf secara terbuka ke rakyat dan bangsa Indonesia, mengundurkan diri dari jabatan, dan mempertanggungjawabkan kelalaian di hadapan hukum.
Ia juga mendesak Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat. “Ini kasat mata, atau kata orang Jawa welo-welo. Tidak boleh tebang pilih, tak boleh pandang bulu. Siapapun juga, apakah mereka bintang dua, bintang tiga, atau berbintang-bintang, segera tangkap dan hukum seberat-beratnya,” kata dr Ali Mahsun kepada Harian Terbit, Selasa (9/12/2025).
Mantan Sekretaris Lembaga Sosial Mabarot PBNU ini menyoroti minimnya akuntabilitas pejabat publik di Indonesia. “Di Jepang, pejabat terkait bencana atau mega skandal seperti ini segera mengundurkan diri tanpa diminta, bahkan ada yang memilih harakiri,” ujarnya.
Di Indonesia, lanjutnya, jawaban yang muncul hanya ‘itu hak prerogatif Presiden’ atau ‘yang bisa memberhentikan saya hanya Presiden’. Padahal rakyat sudah kehilangan segalanya,. Bahkan kedaulatan negara robek secara terbuka.
Menurut dokter ahli imunologi lulusan FK Unibraw dan FKUI ini, jutaan warga kehilangan harta benda dan dokumen keluarga, serta ribuan nyawa melayang di Sumatera. Kondisi ini merupakan momentum emas bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil alih penuh penanganan bencana, sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Tangkap dan adili perusahaan, pengusaha, maupun pejabat yang terlibat jaringan ilegal logging, ilegal mining, dan ilegal sawit. Termasuk kasus mega skandal Morowali,” tegas mantan Pembantu Rektor Universitas Darul Ulum Jombang itu.
Bandara IMIP
dr. Ali juga menyoroti keberadaan Bandara PT IMIP di Morowali yang beroperasi tanpa kendali aparat negara. “Lalu-lalang warga asing dan barang yang keluar-masuk seolah bebas tanpa batas tidak ada otoritas. Ini tamparan keras bagi kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai situasi ini mengindikasikan adanya “mega skandal ilegal mining” yang melibatkan jaringan luas di berbagai daerah dan asing.
Menteri Kehutanan
Terpisah, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Usman Husin menyatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni agar mundur dari jabatannya imbas tragedi banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Usman menilai Raja Juli tak memiliki kompetensi di bidang kehutanan.
“Kalau Pak Menteri enggak mampu, mundur aja. Pak Menteri enggak paham tentang kehutanan,” kata Usman dalam rapat kerja Komisi IV bersama Raja Juli membahas banjir dan longsor Sumatra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Usman menyebut persoalan kehutanan tidak dapat diselesaikan hanya melalui retorika atau menyalahkan pemerintah sebelumnya. Menurut dia, kerusakan hutan yang terjadi saat ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat.
Kegagalan
Koordinator Kampanye Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, secara spesifik mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk meminta maaf kepada publik dan mundur dari jabatannya.
Iqbal memaparkan bahwa ketiga menteri tersebut memiliki andil dalam carut-marut pengelolaan lingkungan yang memicu bencana ini:
Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni): Bertanggung jawab atas kewenangan pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia): Dinilai berperan dalam penerbitan izin pertambangan yang masif, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang merusak daya dukung alam.
Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq): Pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) sebagai gerbang terakhir penilaian kelayakan sebuah izin.
“Ini bisa masuk kategori pembiaran. Karena itu tiga menteri ini harus meminta maaf dan mengundurkan diri,” tegas Iqbal, dikutip Kamis (4/12/2025).













