banner 728x250

Korban Ritual LC di Batam, CCTV Ungkap Penyiksaan Sadis hingga Tewas

Tersangka Wilson dan tiga tersangka lain saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan terhadap Dwi Putri di Polsek Batuampar, Senin (1/12/2025)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )

ABNnews – Kisah tragis menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang perempuan asal Lampung, yang tewas setelah diduga mengalami penyiksaan brutal selama tiga hari di EMKA Agensi, sebuah agensi penyalur ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau.

Peristiwa pilu ini bermula saat korban mendatangi kantor agensi di Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam, pada Senin (24/11) untuk melamar pekerjaan yang ia ketahui dari Instagram.

Dijebak Jadi Pemandu Lagu, Dipaksa Ritual Agar Laris Manis!

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, korban awalnya berniat melamar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, korban justru dipaksa bekerja sebagai LC dan menjalani ritual tertentu oleh pihak agensi.

Ritual ini diklaim sebagai syarat agar LC yang bekerja di tempat hiburan malam mendapat banyak tamu. Dalam ritual itu, wajah korban dicat, dicekoki minuman beralkohol, hingga berujung pada penganiayaan.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menyebut, penyiksaan dipicu oleh video rekayasa palsu yang dibuat tersangka Anik Istikoma Novianaaaz alias Melika (36), kekasih pemilik EMKA Agensi, Wilson Lukman alias Koko (28). Video palsu itu digunakan untuk memfitnah korban, yang lantas memicu emosi pelaku utama.

Disiksa 3 Hari, Terekam CCTV

Korban disiksa sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11/2025). Seluruh aksi kekerasan terekam CCTV.

Dalam rekaman itu korban dipukul dengan sapu lidi, ditendang, didorong ke kamar, dijambak, tangannya diikat, mulutnya dilakban, dan hidungnya disemprot air menggunakan selang.

“Penyiksaan tiga hari itu nyata. Saya lihat sendiri dari CCTV,” ujarnya.

Menurutnya, puncak kekerasan terjadi pada Kamis (27/11). Saat itu korban sudah dalam kondisi tak berdaya.

“Di hari terakhir korban ditelanjangi, hanya memakai pampers. Mulut dan payudara dilakban, tangan diborgol, kaki diikat,” jelasnya.

Setelah tidak sadarkan diri dengan wajah membiru, korban dibawa ke kamar oleh empat diduga pelaku.

“Ini lebih dari tindakan psikopat,” tegasnya.

Pelaku Bawa Jasad Pakai Identitas Palsu, 4 Tersangka Dijerat Hukuman Mati!

Setelah korban tidak sadarkan diri dan wajahnya membiru, para pelaku sempat memanggil bidan dan berusaha menolong korban dengan membeli tabung oksigen. Namun, upaya itu gagal.

Kompol Amru menjelaskan, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Elisabeth Sagulung, Batam, pada Jumat (28/11) menggunakan identitas palsu.

Kecurigaan pihak rumah sakit karena menemukan tubuh korban penuh memar dan luka-luka langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka: Wilson Lukman alias Koko (28): Pelaku utama, pemilik EMKA Agensi. Anik Istikoma Novianaaaz alias Melika (36): Kekasih pelaku utama. Putri Angelina alias Papi Tama (23): Koordinator LC. Serta Salmiati alias Papi Charles (25): Koordinator LC.


Keempat pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami dugaan sindikat perdagangan manusia dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *