ABNnews — Masyarakat sebagai korban bencana banjir di Sumatera, memang pantas dan berhak untuk diberikan insentif. Insentif fiskal dan non fiskal tersebut sangat penting sebagai stimulus ekonomi dan untuk mengembalikan aspek daya beli masyarakat, mengingat masyarakat yang terdampak bencana kehilangan pendapatan, kehilangan sumber ekonomi dan bahkan hilangnya pencari nafkah keluarga. Sendi sendi ekonomi masyarakat hancur karena terdampak bencana. Pemerintah harus menyelematkan bukan hanya dari sisi fisik saja, tetapi juga dari sisi ekonomi dan sosial. Demikian.
Oleh sebab itu, langkah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan yang meniadakan aturan menggunakan barcode untuk pembelian BBM jenis pertalite di daerah bencana, adalah kebijakan yang benar. Mengingat jika dilakukan pembatasan, secara teknis akan menyulitkan dan bisa mengganggu daya beli masyarakat.
Bahkan seharusnya bukan hanya itu yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Menteri lainnya. Menteri ESDM musti menggelontorkan kebijakan yang lain di bidang energi, yaitu misalnya membebaskan atau minimal memberikan diskon tagihan listrik selama 3-6 bulan ke depan, dan bantuan untuk gas LPG 3 kg untuk para korban bencana banjir.
Kementerian lain pun, musti melakukan langkah serupa, misalnya Kemendagri memfasilitasi pembebasan/diskon tagihan air PDAM selama 3-6 bulan dan pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2026;
Sektor swasta pun harus didorong untuk memberikan insentif serupa, misalnya penundaan pembayaran leasing, baik untuk sepeda motor dan atau mobil. Atau bahkan masyarakat yang punya utang pinjaman online, juga harus direlaksasi dan dihapuskan bunganya;
Sektor telekomunikasi, baik swasta dan apalagi BUMN (Telkom, Telkomsel), juga diorong untuk memberikan diskon dan tarif murah selama masa tanggap darurat bencana, yakni 3-6 bulan.
Tulus Abadi || Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)













