banner 728x250

Diduga Penyebab Bencana, Aktivitas Tambang di Aceh–Sumatera Bakal Diobrak-Abrik!

Ilustrasi. Gelondongan Kayu di Aliran Sungai Sigultom, Desa Tukka, Tapanuli Tengah, Kamis (4/12/2025)(Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo )

ABNnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

Menurut Bahlil, langkah ini dilakukan setelah dirinya melaporkan kondisi dan progres pemulihan akses energi kepada Presiden RI usai meninjau langsung daerah terdampak.

“Di Sumatera Barat dan Aceh kita sedang melakukan pengecekan. Di Sumut juga tim evaluasi sedang bekerja. Setelah hasil evaluasi selesai, baru saya akan cek apakah tambang-tambang ini punya dampak atau tidak,” ujar Bahlil di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12).

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kalau ada IUP yang bekerja tidak sesuai aturan, pasti akan kita tindak. Saya tidak akan pandang bulu,” tegasnya.

Bahlil bahkan membawa Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam kunjungan lapangannya sebagai langkah pengawasan serius.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa semua perusahaan pertambangan harus menjalankan aktivitas sesuai standar kaidah pertambangan. Kalau melanggar, akan ada tindakan tegas,” jelasnya dalam kunjungan ke Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).

Tidak hanya sanksi administratif, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) juga menjadi opsi jika pelanggaran terbukti membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat.

Dari data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) komoditas logam yang tercatat beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Aceh, terdapat satu KK komoditas emas yang diterbitkan tahun 2018, tiga IUP komoditas emas (berlaku sejak 2010 dan 2017), tiga IUP komoditas besi yang aktif sejak 2021–2024, serta tiga izin bijih besi DMP yang terbit pada rentang 2011–2020. Selain itu, terdapat dua IUP bijih besi lainnya dengan masa berlaku 2012–2018.

Ada pula satu KK lintas wilayah Aceh–Sumatera Utara dengan komoditas timbal dan seng yang berlaku sejak 2018.

Sementara di Sumatera Utara tercatat dua KK komoditas emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP dari tahun 2017.

Sementara di Sumatera Barat, terdapat empat IUP besi yang terbit pada 2019–2020, satu izin bijih besi sejak 2013, satu izin timah hitam (2020), dan satu IUP emas yang berlaku sejak 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *