ABNnews — Pria berinisial IF (26), pelaku penganiayaan balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok pada Kamis (04/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka seperti dikutip dari Tribunnewsdepok.com, menjelaskan, pihaknya menetapkan IF, yang juga merupakan ayah tiri korban, sebagai tersangka. Ia kini mendekam di sel Mapolresta Depok.
Oka mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dokter “Menunggu hasil visum dari dokter, namun secara penyampaian dari dokter memang ada beberapa tindakan kekerasan yang dialami korban,” kata Oka.
Korban dianiaya oleh tersangka hingga mengalami patah tulang kaki kiri dan tangan kanan. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian kepala dan sundutan rokok hingga mengalami luka bakar di punggung. “Sampai korban mengalami kondisi yang memang sangat-sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Kronologi kejadian
Saksi mata kejadian, Sanusi Wirasuta (38) mengaku, menerima laporan dari kakek korban pada Selasa (02/12) sekira pukul 04.00 WIB.
Kepada Sanusi, kakek korban menceritakan kondisi cucunya yang sudah tidak sadarkan diri. Kemudian, Sanusi dimintai mendampinginya untuk menjenguk korban yang sudah dilarikan di UGD RSUD Bogor Kota.
Sesampainya di RSUD Bogor Kota, dokter menyatakan adanya dugaan penganiayaan pada korban dan meminta membuat laporan polisi.
Lantas, Sanusi menemani kakek korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PAA) Polres Metro Depok pada Selasa malam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 Undang-Undang 1 Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Nadzar Lendi













