banner 728x250

Berstatus Saksi di Kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti Minta Aset Miliknya yang Disita KPK Dikembalikan

Linda Susanti. (Foto: istimewa)

ABNnews — Pengusaha Linda Susanti melaporkan sejumlah pimpinan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Pelaporan karena aset Linda senilai Rp700 miliar tak kunjung dikembalikan KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu serius mengenai prosedur penegakan hukum, perlindungan saksi, serta akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Hingga kini, belum ada keputusan akhir terkait nasib aset yang diklaim sebagai milik Linda Susanti tersebut. Proses pelaporan dan klarifikasi masih terus berjalan dan diperkirakan akan menarik perhatian luas dari masyarakat dan berbagai lembaga terkait.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mengatakan persoalan ini bermula ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor kliennya pada 11 Juli 2025. Sehari setelah penggeledahan, Linda dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Keesokan harinya, pihak Linda menerima pemberitahuan dari Bank BCA terkait pemblokiran salah satu safe deposit box miliknya yang berada di kantor cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke pihak bank, klien kami diberi tahu secara lisan bahwa terdapat perintah dari pihak berwajib terkait pemblokiran dan pembatasan akses terhadap kotak penyimpanan tersebut,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Di dalam safe deposit box itu, menurut Deolipa, terdapat berbagai aset bernilai sangat besar yang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Aset-aset tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, serta ringgit Malaysia.
Nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar hingga Rp700 miliar.

Secara rinci, aset yang disebut masih dikuasai pihak penyidik antara lain uang tunai 45 juta dolar Singapura yang masih disegel, 300.000 dolar AS, 129.000 euro, 50.000 ringgit Malaysia, 1 juta dolar Singapura, 200.000 dolar Singapura, serta 80.000 dolar AS.

Selain itu, terdapat pula 14 batang emas batangan dengan berat masing-masing satu kilogram, serta sejumlah sertifikat hak milik tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Dokumen penting lainnya, seperti kunci apartemen, juga berada dalam penguasaan pihak penyidik. Deolipa menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan sah yang diterima Linda Susanti dari orang tuanya yang berdomisili di Australia. Ia menyebut kliennya telah menyertakan bukti-bukti kepemilikan yang lengkap, termasuk dokumen warisan dan dokumen legal dari luar negeri.

“Semua dokumen sudah diserahkan secara resmi. Kami bisa mempertanggungjawabkan asal-usul harta tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang yang sedang diusut KPK,” tegas Deolipa.

Namun, meski sudah berulang kali mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPK, hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan maupun kepastian hukum terkait status aset tersebut. Bahkan, Deolipa mengaku telah tiga kali melayangkan surat resmi kepada KPK, tetapi tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang dilakukan oleh penyidik KPK. Salah satunya adalah bentuk dokumen penyitaan yang hanya diberikan dalam format PDF, tanpa adanya surat resmi fisik sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum.

Tak hanya itu, kliennya juga disebut beberapa kali diminta untuk bertemu di luar kantor resmi KPK, yang menurut Deolipa merupakan tindakan tidak lazim dan patut dipertanyakan. “Kalau memang ada prosedur hukum yang dilakukan, seharusnya semuanya dilakukan secara resmi dan terbuka. Bukan dengan cara-cara yang menimbulkan kecurigaan dan ketidaknyamanan bagi saksi,” ujarnya.

Sementara Linda Susanti mengaku merasa tertekan dan frustasi karena tidak mendapatkan kejelasan sejak berbulan-bulan lalu. Ia menyebut dirinya hanya berstatus sebagai saksi, bahkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Hasbi Hasan dalam perkara yang tengah disidik.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Aset itu dari hasil kerja dan warisan orang tua saya. Saya memiliki bukti lengkap dan sah. Saya tidak mengerti mengapa justru saya diperlakukan seperti tersangka,” ungkap Linda.

Ia bahkan menyebut bahwa upayanya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak KPK kerap menemui jalan buntu. Dalam salah satu kesempatan, Linda mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum di lingkungan KPK saat ia mencoba meminta perkembangan informasi terkait aset tersebut.

“Bahkan saya bicara langsung katanya ini oknum, oknum, oknum. Tapi ya saya ingin sebetulnya kejelasan gitu kan, ingin kepastian hukum gitu kan. Dan diinformasikan katanya saya tidak ada keterkaitan dengan Hasbi Hasan dan saya pun tidak akan menjadi saksi,” ujarnya.

Linda berharap KPK dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara yang tidak terlibat dalam kasus korupsi.

Di sisi lain, KPK telah memberikan tanggapan atas isu ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah adanya penyitaan resmi atas aset yang diduga milik Linda Susanti. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut dan akan dilakukan pengecekan internal.

“Tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh pemohon. Namun demikian, kami akan cek kembali di internal dan meminta bukti pendukung terkait klaim tersebut,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, pihak Linda menyatakan tetap akan melanjutkan laporan ini ke berbagai instansi penegak hukum hingga memperoleh kejelasan.

Selain ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung, pengaduan juga akan disampaikan Linda ke DPR agar dapat dilakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *