ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bergerak cepat dan memberikan apresiasi tinggi kepada maskapai di Indonesia.
Hal ini menyusul tindak lanjut Arahan Kelaikudaraan Darurat (Emergency Airworthiness Directive/EAD) dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) terkait masalah software komputer Aileron Elevator (ELAC) pada pesawat Airbus A320.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa Ditjen Hubud telah mengeluarkan perintah kelaikudaraan (Airworthiness Directives) dan melakukan pemeriksaan serta downgrade software ELAC B 104 pada pesawat Airbus A320.
“Ditjen Hubud sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan khususnya pesawat Airbus A320 yang beroperasi di Indonesia,” ujar Lukman.
Lukman memastikan, langkah ini diambil untuk menjamin setiap pesawat telah memiliki komputer kendali Aileron Elevator (ELAC) yang “layak beroperasi” sebelum diizinkan terbang.
Pihak maskapai yang terdampak EAD telah melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan dengan sangat cepat.
Seluruh hasil perbaikan tersebut telah dievaluasi dan diperiksa ketat oleh Inspektur Kelaikudaraan (Airworthiness Inspector) dan Inspektur Operasi Pesawat udara (Flight Operation Inspector) Ditjen Hubud.
“Hasil (pemeriksaan) telah memenuhi keselamatan penerbangan,” tegas Lukman.
Lukman juga secara langsung memberikan apresiasi kepada maskapai yang terdampak atas penyelesaian masalah ini dengan baik tanpa mengganggu operasional penerbangan nasional.













